Sentimen
Netral (94%)
9 Jan 2023 : 03.16
Tokoh Terkait

Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti? Cepat Lakukan Hal Ini

9 Jan 2023 : 03.16 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti? Cepat Lakukan Hal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Anda sedang mengalami gagal klaim asuransi seperti yang dialami presenter Indra Bekti?

Beberapa hari yang lalu Indra Bekti ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri ketika berada di toilet. Kemudian ia dilarikan ke rumah sakit.

Kini presenter Indra Bekti masih menjalani perawatan di rumah sakit meskipun sebelumnya beredar kabar ia gagal klaim asuransi.

Indra Bekti telah menjalani operasi dan menghabiskan biaya perawatan mencapai Rp1 miliar.

Sayangnya istri Indra Bekti, Aldila Jelita mengaku mengalami gagal klaim asuransi, sehingga ia menggalang donasi untuk suaminya.

Setelah mengadakan penggalangan dana istri Indra Bekti menerima banyak hujatan dari warganet dan akhirnya ia menutup donasi tersebut.

Belajar dari kasus tersebut apa yang harus dilakukan jika gagal klaim asuransi? Simak penjelasan berikut ini.

Pemegang polis berhak menerima pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi apabila sudah memenuhi syarat.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627 Pasal 40, perusahaan wajib membayar klaim asuransi paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh syarat klaim asuransi dari perusahaan, tetapi justru ditolak dan menjadi gagal klaim Anda bisa menempuh jalur hukum.

Jalur hukum ini bisa ditempuh karena terjadi perselisihan/sengketa antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang berpendapat bahwa peserta tidak memenuhi syarat.

Anda dapat mengajukan somasi kepada perusahaan asuransi. Apabila tidak dihiraukan, bisa berlanjut ke gugatan perdata ke pengadilan.

Bagi Anda yang merasa proses tersebut berat dapat meminta bantuan hukum dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk perhimpunan yang melakukan kegiatan di bidang sosial.

Badan hukum ini didirikan oleh asosiasi-asosiasi usaha perasuransian di Indonesia, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Pelayanan dari BAMI gratis dengan ketentuan nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak lebih dari Rp750 juta per klaim untuk asuransi kerugian/umum.

Sementara itu, klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial sebesar Rp500 juta.

Sebagai langkah agar gagal klaim asuransi tidak terjadi Anda wajib selektif dalam memilih asuransi sebagai berikut.

(1) Pilih jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti asuransi jiwa, kesehatan, atau kerugian.

(2) Tentukan seberapa besar perlindungan yang Anda butuhkan, seperti untuk asuransi kesehatan lebih membutuhkan kamar kelas 1 atau VIP untuk rawat inap.

Sementara itu, untuk asuransi mobil lebih membutuhkan yang melindungi dari banjir atau tidak.

(3) Jangan percaya sepenuhnya ucapan agen asuransi karena kemungkinan ia salah dalam menyampaikan informasi kepada Anda.

(4) Baca dan pelajari hak serta kewajiban polis yang Anda miliki. Pastikan Anda memenuhi syarat agar tidak terjadi gagal klaim asuransi.

Pastikan pula perusahaan tidak melanggar aturan yang telah ia buat sendiri agar klaim asuransi Anda bisa tetap cair.

Demikian informasi apabila Anda mengalami gagal klaim asuransi seperti Indra Bekti Anda dapat melakukan hal yang telah dijelaskan di atas selama Anda benar memenuhi syarat dari perusahaan.***

Sentimen: netral (94.1%)