Sentimen
Netral (40%)
8 Jan 2023 : 22.40
Informasi Tambahan

Agama: Kristen, Katolik

Guru PNS dan Non PNS Bisa Ikut Seleksi Kepala Sekolah, Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak, Begini Syaratnya

8 Jan 2023 : 22.40 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Guru PNS dan Non PNS Bisa Ikut Seleksi Kepala Sekolah, Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak, Begini Syaratnya

LENGKONG, AYOOBANDUNG.COM -- Saat ini guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah, namun wajib punya sertifikat guru penggerak, begini syarat mendapatkannya.

Menjadi kepala sekolah tidaklah mudah untuk tahun ini, sebab harus punya keterampilan dan pengalaman dan mendapatkan semua itu baik guru PNS dan non PNS sekalipun harus ikut seleksi Kepala sekolah.

Namun untuk agar guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah, saat ini wajib punya sertifikat guru penggerak yang diprogramkan oleh Kemendikbud:

Baca Juga: Link Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10, Segera Tutup 10 Januari 2023, Ketahui Cara Pendaftarannya

Untuk mendapatkannya simak apa saja syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat guru penggerak agar bisa mengikuti seleksi Kepala Sekolah di tahun yang akan datang?

Inilah beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut:

1. Guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Minggu 8 Januari 2023 Hidup dengan Tuntunan Firman Tuhan

3. Guru PNS maupun Non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

4. Memiliki akun guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

6. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu 8 Januari 2023 Perjalanan Mencari Tuhan, Pesta Penampakan Tuhan dan HAMS SEKAMI 2023

7. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang pelaksanaannya bersamaan dengan proses rekrutmen sekaligus pendidikan Guru Penggerak.

Jadi, itulah syarat dan kriteria untuk bisa mendapatkan sertifikat guru penggerak bagi guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah.

Adapun pendaftarannya saat ini sedang dibuka angkatan 10 dan batas pendaftarannya akan berakhir pada Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Tema Hari Anak Misioner Sedunia 2023 yang Dirayakan pada Minggu 8 Januari 2023, Apa Pesan untuk Kita?

Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran Angkatan 10 2023:

1. Registrasi/Pendaftaran : 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023. Pada tanggal tersebut guru bisa melakukan unggah berkas dan pengisian esai.

2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai : 12 Januari – 4 Februari 2023

3. Pengumuman Tahap 1 : 14 – 15 Februari 2023

Baca Juga: Khotbah Katolik Misa Minggu 8 Januari 2023 Herodes Tidak Mati, Anak-anak Belum Terselamatkan, Mereka Dibunuh

4. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari – 30 Maret 2023

5. Pengumuman Tahap 2 : 4 – 5 Mei 2023

6. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023

7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : akan diinfokan lebih lanjut

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023, Sekalian Update Cara Buat KIP Kuliah Digital Mahasiswa untuk Identitas

Yuk, guru PNS dan non PNS sialakan daftar dan dapatkan sertifikat guru penggerak supaya bisa ikut seleksi Kepala Sekolah.***

Sentimen: netral (40%)