Sentimen
Negatif (100%)
8 Jan 2023 : 16.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Pemutilasi Angela Hindriati Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

8 Jan 2023 : 16.19 Views 17

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Pemutilasi Angela Hindriati Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun penjara atas pembunuhan keji yang dilakukan.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Resa F Marasabessy mengatakan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP.

"Dikenakan Pasal 340 (juncto) 338 (juncto) 339," kata dia, Jumat (6/1/2023).

Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (100%)