Sentimen
Negatif (100%)
8 Jan 2023 : 09.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Probolinggo, Kraksaan

Kasus: Tipikor, korupsi

Warga Kraksaan Probolinggo Pertanyakan Mantan Napi Lolos Jadi Cakades

8 Jan 2023 : 09.54 Views 8

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Warga Kraksaan Probolinggo Pertanyakan Mantan Napi Lolos Jadi Cakades

Probolinggo (beritajatim.com) – Sejumlah warga di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo mempertanyakan lolosnya salah satu Cakades yang pernah tersandung kasus Korupsi pada tahun 2015 silam.

Seperti yang disampaikan oleh PT (53), salah satu warga Desa Asembakor mengatakan, cakades yang berinisial MH itu pernah menjual tanah kuburan.

“Kalau warga kecil itu kan tanya-tanya ya, katanya kalau orang kena pidana itu tidak bisa mendaftarkan calon Kades, jadi ini (MH) kok bisa?,” katanya.

Ia mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut. “Masyarakat kan tambah khawatir ya, takutnya tambah lebih parah lagi, kalau jadi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh U (55) warga Desa Asembakor lainnya, ia pun juga bertanya-tanya tentang lolosnya mantan Narapidana Korupsi sebagai calon kepala desa. “Iya pertanyaannya kok bisa lolos, itu kan mantan Napi, kok bisa lolos,” katanya.

Jika MH terpilih sebagai Kepala Desa Asembakor, ia khawatir yang bersangkutan akan kembali melakukan tindak pidana Korupsi. “Iya takut terulang lagi, takut lebih parah dari sebelumnya, kalau jadi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Panitia Pemilihan Kabupaten, Priyo Siswoyo mengatakan, terkait penetapan Calon Kepala Desa semua merupakan wewenang panitia pemilihan di tingkat desa berdasarkan tahapan administrasi, verifikasi dan klarifikasi.

“Terkait penetapan cakades merupakan kewenangan Panlihdes melalui tahapan adiminstrasi, verifikasi dan klarifikasi. Hal ini domain panlihdes dan saat ini sudah melalui tahapan penetapan cakades dilanjut pemilihan,” jelas Priyo.

Kabag Hukum Pemkab Probolinggo itu juga menyebut dalam peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 Pasal 17 huruf j, k dan l, telah menerangkan dengan jelas tentang seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa namun pernah tersandung kasus pidana.

Ia menjelaskan, di dalam Perbup menjelasakan, bakal calon harus membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah tersandung kasus pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih dan lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara bermaterai cukup.

“Menurut saya bila ada info semacam itu, pertama, bila tidak baik, tidak usah dipilih. Berikutnya bila ada yg tidak puas diselesaikan di ranah peradilan,” pungkasnya. (tr/ted)

Sentimen: negatif (100%)