Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: mayat
Tokoh Terkait
Pelaku Mutilasi Perempuan Di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Polisi telah menahan M. Ecky Listiantho (34), tersangka kasus mutilasi seorang perempuan di Bekasi.
Pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya terhadap korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
"Dia dikenakan Pasal 340 Juncto 338 Juncto 339 KUHP," kata Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F. Marabessy, kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
baca juga:
Ecky terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ecky sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jasad perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Potongan tubuh korban disimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang disewa oleh pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan, ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Sentimen: negatif (98.1%)