Sentimen
Negatif (98%)
8 Jan 2023 : 04.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

Pelaku Mutilasi Perempuan Di Bekasi Terancam Hukuman Mati

8 Jan 2023 : 04.41 Views 29

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pelaku Mutilasi Perempuan Di Bekasi Terancam Hukuman Mati

AKURAT.CO Polisi telah menahan M. Ecky Listiantho (34), tersangka kasus mutilasi seorang perempuan di Bekasi.

Pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya terhadap korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

"Dia dikenakan Pasal 340 Juncto 338 Juncto 339 KUHP," kata Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F. Marabessy, kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

baca juga:

Ecky terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ecky sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jasad perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Potongan tubuh korban disimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang disewa oleh pelaku.

"Saat melakukan penggeledahan, ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Sentimen: negatif (98.1%)