Sentimen
Negatif (100%)
8 Jan 2023 : 01.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Didesak Segera Tahan Lukas Enembe

8 Jan 2023 : 01.03 Views 22

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Didesak Segera Tahan Lukas Enembe

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap demi menjaga muruah institusi. Terlebih, KPK telah menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka pada Kamis (5/1).

"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).

Menurut Herdiansyah, ada dua syarat yang diatur dalam KUHAP, yakni objektif dan subjektif, bagi penyidik dalam menahan tersangka. Syarat objektif yakni tersangka diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara syarat subjektif terkait didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun akan mengulangi tindak pidana. Selama ini, lanjutnya, Lukas cenderung tidak kooperatif bahkan menghindari proses hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum

"Ini juga sekaligus pertaruhan terhadap muruah KPK. KPK juga harus segera menahan Lukas dengan alasan perlakuan yang sama dihadapan hukum," ujar Herdiansyah.

"Kan lucu tersangka penyuap ditahan sementara penerima suap justru dibiarkan bebas," tandasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.

"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka korupsi," pungkas Boyamin. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)