Sentimen
Tokoh Terkait

Tri Saktiyana
Resmi Dilantik, PPK Diminta Jaga Integritas dan Tak Boleh Berpihak
Krjogja.com
Jenis Media: News

Sejumlah anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Kulonprogo yang dilantik KPU setempat (Asrul Sani)
Krjogja.com - KULONPROGO - Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo Drs Tri Saktiyana mewanti-wanti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 komitmen menjaga integritas dan bersikap netral serta bekerja sebaik-baiknya dalam melayani semua pihak.
"Intinya PPK agar bekerja sebaik-baiknya jujur dan adil melayani semuanya serta tidak memihak. Kita sebagai perekat dan pengikat kesatuan persatuan bangsa. Jaga integritas sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani," tegas Tri saat menghadiri pelantikan 60 PPK Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Hotel Grand Dafam, Temon, Rabu (4/1).
PPK juga harus memahami aturan-aturan teknis sebagai pedoman kelancaran pelaksanaan tugasnya nanti. Selain itu PPK juga diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dan berimbang dengan pihak-pihak terkait dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.
"Pahami aturan-aturan teknis yang berlaku, jalin komunikasi yang baik dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh partai politik secara seimbang di wilayah kerjanya," imbau Pj Bupati Tri Saktiyana.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kulonprogo Ibah Muti'ah, berharap seluruh penyelenggara Pemilu Serentak 2024 selalu berpedoman pada kode etik penyelenggaran pemilu. Karena ketaatan terhadap kode etik tersebut akan berpengaruh positif pada kualitas penyelenggaraan yang jujur dan adil.
"Mari kita bersama-sama para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pekerjaan terikat pada kode etik penyelenggara pemilu. Ketaatan kode etik berpengaruh baik pada kualitas penyelenggaraan yang jujur dan adil, sebaliknya juga pelanggaran kode etik akan berpengaruh buruk pada kualitas penyelenggaraan pemilu," tutur Ibah.
Ditegaskan, etika penyelenggaraan pemilu harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu dengan mengedepankan integritas, profesionalitas dan kejujuran. Penyelenggara pemilu harus didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa didasari kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (Rul)-
Sentimen: positif (100%)