Sentimen
Negatif (98%)
7 Jan 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Kasus: korupsi

Ramai Ditolak Jadi Kandang Arema, SSA Didera Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan

7 Jan 2023 : 18.48 Views 8

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ramai Ditolak Jadi Kandang Arema, SSA Didera Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan

Krjogja.com - BANTUL - Media sosial diramaikan dengan ungkapan kekecewaan pada Arema yang hendak berkandang di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul di sisa Liga 1 2022/2023. Penolakan mulai muncul dari berbagai elemen, salah satunya kelompok suporter PSIM, Brajamusti.

Hal tersebut menjadi atensi setelah muncul cuitan PS HW UMY yang mengungkap kekecewaan pada Arema karena memilih berkandang di SSA Bantul. HW menilai, Arema nir empati karena tak memahami perasaan klub-klub Liga 3 DIY yang gagal berkompetisi karena persoalan yang terdahulu.

Namun ternyata, di sisi lain saat ini SSA yang dikelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul sedang didera persoalan dugaan korupsi senilai Rp 800 juta. Dari catatan Jogja Corruption Watch (JCW), muncul dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten Bantul 2020-2021 untuk anggaran peralatan dan jasa kebersihan.

“Dugaan adanya penyelewengan duit berupa anggaran peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Besaran anggarannya mencapai Rp. 800 juta, yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020 - 2021 dengan modus nota kosong. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul, namun ada kesan janggal dan berlarut-larut dalam penanganannya. JCW menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara modus nota kosong tersebut. Perkara ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Bantul dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi,” ungkap Baharuddin Kamba, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Kamis (5/1/2023).

Kamba mengatakan bahwa sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil tindakan dan melakukan supervisi atas kasus tersebut. Pasalnya, adanya kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim.

“Di sini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini. Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. JCW berharap independensi serta integritas tinggi Kejari Bantul tetap dipertahankan dalam menangani perkara tersebut,” sambung Kamba. (Fxh)

Sentimen: negatif (98.4%)