Sentimen
Positif (97%)
6 Jan 2023 : 13.52
Tokoh Terkait
Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Tahapan Baru Dimulai, Bawaslu Sudah Terima 2 Laporan soal Pendaftaran Bakal Calon DPD

6 Jan 2023 : 13.52 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tahapan Baru Dimulai, Bawaslu Sudah Terima 2 Laporan soal Pendaftaran Bakal Calon DPD

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima dua laporan terkait tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan bahwa dua peristiwa itu dilaporkan terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).

"Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan terkait dengan pendaftaran bakal calon anggota DPD di Sumatera Barat," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

"Laporan perihal dikembalikannya dokumen dukungan bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Sumbar," katanya lagi.

Baca juga: Bawaslu Imbau 6 Hal Ini ke KPU untuk Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan DPD

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa laporan ini masih dalam pemeriksaan.

Sebagai informasi, tahapan pencalonan anggota DPD RI baru dimulai pada akhir 2022 lalu.

Sebagai tahap awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.

Bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih per 29 Desember 2022.

Sementara itu, tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari 4 provinsi anyar di Pulau Papua baru akan berakhir pada 8 Januari 2023.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan ini.

Baca juga: Bawaslu Hanya Temukan 4 Pelanggaran KPU saat Verifikasi Faktual Parpol

Bawaslu imbau KPU cegah gugatan dan sengketa

Sementara itu, Bawaslu RI juga mengimbau 6 hal kepada KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPD

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawasan Bawaslu atas pencalonan DPD sesuai dengan Pasal 93 dan 94 UU Pemilu.

"Pertama, KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat.

Kedua, Bawaslu juga meminta KPU provinsi memberi mereka akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi milik KPU.

"Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Silon kepada anggota DPD," kata Lolly.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

"Keempat, KPU juga harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, pencalonan anggota DPD ini telah diatur KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu juga meminta KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi. Hal ini demi kesamaan persepsi jajaran penyelenggaraan pemilu itu dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon anggota DPD.

"Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD," tutup Lolly.

Di samping itu, Lolly mengklaim bahwa Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Bawaslu juga disebut telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data, sebagai bentuk antisipasi bila mereka sulit mengakses Silon KPU.

Baca juga: Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD 4 DOB Papua Dimulai 26 Desember

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (97.7%)