Sentimen
Negatif (99%)
7 Jan 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Herry Wirawan Komit Bayar Restitusi Belasan Korbannya

7 Jan 2023 : 04.00 Views 27

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Herry Wirawan Komit Bayar Restitusi Belasan Korbannya

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Herry Wirawan berkomitmen membayar restitusi terhadap belasan santriwati yang menjadi korbannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, restitusi yang dibebankan terhadap Herry kepada 12 korbannya sebesar Rp331,5 juta.

Bahkan, komitmen itu sudah disampaikan sejak ustaz Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, itu duduk sebagai pesakitan di pengadilan tingkat pertama. Namun, kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung malah membebankan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pembayaran restitusi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, ketika itu pihaknya segera menemui Herry di Rutan Kelas 1 Bandung pascaputusan di tingkat pertama dijatuhkan. "Kami tanyakan kembali tentang komitmen dia terhadap ganti rugi para korbannya. Dia bilang dia bukan tipe orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia tetap bersedia membayar restitusi buat para korbannya," kata Edwin kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).

Dalam pertemuan dengan LPSK, Edwin menyebut bahwa Herry menulis surat pernyataan untuk membayar restitusi beserta rinciannya kepada 13 korban. Herry, katanya, juga menulis harta benda yang dimiliki untuk menutup pembayaran restitusi tersebut.

Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim mengoreksi pembayaran restitusi dari yang semula dibebankan kepada Kementerian PPA menjadi kepada Herry. Namun, amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung hanya menyebut 12 korban saja.

Pengadilan tingkat banding mengoreksi hukuman terhadap Herry dari yang sebelumnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Adapun upaya kasasi yang diajukan Herry ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, Edwin meminta jaksa untuk memastikan Herry membayar restitusi kepada korbannya.

"Tentu kewajiban berikutnya ada di pihak jaksa penuntut umum sebagai eksekutor. Artinya setelah salinan putusan diterima untuk melaksanakan putusan dari kasasi ini," tandas Edwin.

Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, memebbankan pembayaran restitusi terhadap Herry atas 12 korbannya sebesar Rp331.527.186 dengan rincian dan perhitungan kerugian korban dari LPSK. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Anak korban NM sebesar Rp75,770 juta.

2. Anak korban SS sebesar Rp22,535 juta.

3. Anak korban ke-9 sebesar Rp20,523 juta.

4. Anak korban ke-5 sebesar Rp29,497 juta.

5. Anak korban ke-6 sebesar Rp8,604 juta.

6. Anak korban ke-2 sebesar Rp14,139 juta.

7. Anak korban ke-12 sebesar Rp9,872 juta.

8. Anak korban ke-10 sebesar Rp85,830 juta.

9. Anak korban ke-8 sebesar Rp11,378 juta.

10. Anak korban ke-7 sebesar Rp17,724 juta.

11. Anak korban ke-1 sebesar Rp19,663 juta.

12. Anak korban ke-3 sebesar Rp15,991 juta.

(P-2)

Sentimen: negatif (99.8%)