Sentimen
Positif (99%)
7 Jan 2023 : 03.25
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Penerima Bansos BSU, BPUM, PKH, Sekarang Bisa Mendaftar Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48

7 Jan 2023 : 03.25 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penerima Bansos BSU, BPUM, PKH, Sekarang Bisa Mendaftar Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Aturan terbaru peserta penerima Kartu Pekerja kini memperbolehkan masyarakat penerima bansos BSU, BPUM, dan PKH untuk turut berpartisipasi.

Kebijakan ini telah dikeluarkan setelah adanya perubahan terbaru mengenai skema Kartu Prakerja gelombang 48 yang kabarnya akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Skema baru ini juga mempengaruhi besaran dana insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 48.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ia menegaskan bahwa skema baru Kartu Prakerja gelombang 48 telah merubah bentuk dari bantuan dana semi bansos menjadi bantuan dana normal.

Yang artinya tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima subsidi bantuan seperti BSU dan PKH boleh turut serta mendaftar.

Peraturan ini berdasar pada Peraturan Presiden yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 113 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja melalui Kartu Prakerja.

Dana insentif yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 48 telah dipastikan akan lebih besar dari sebelumnya.

Setiap individu nantinya akan menerima dana sejumlah total Rp4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu serta dana survei sebesar Rp100 ribu.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp2,67 triliun untuk program Kartu Prakerja tahap awal gelombang 48 yang kabarnya akan dibuka bulan Januari 2023.

Adapun kemungkinan penerapan skema pelatihannya akan dilakukan secara online, offline, atau hybrid (keduanya).

1. Calon peserta berstatus WNI dan lengkap terdata melalui dokumen yang dimiliki, serta resmi terdaftar di pemerintah.

2. Calon peserta yang boleh mendaftar yaitu minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 60 tahun.

3. Calon peserta tidak terikat kerja dengan instansi apapun dan tidak sedang menempuh jenjang pendidikan formal.

4. Calon peserta diutamakan bagi lulusan baru, para pencari kerja, dan pegawai korban PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

6. Calon peserta tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, kepala desa ataupun perangkat desa.

Demikian informasi terkait penerima bansos BSU, BPUM, dan PKH, yang sekarang bisa mendaftar peserta Kartu Prakerja gelombang 48***

Sentimen: positif (99.5%)