Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2023 : 16.26

Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup

6 Jan 2023 : 16.26 Views 11

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup

MerahPutih.com - Sejumlah informasi beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Salah satunya disebutkan, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.

Baca Juga:

KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri langsung menjelaskan soal aturan itu.

Ia menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Menurut Indah, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ia menyebut, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya.

"Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat (6/1).

Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal lima tahun.

Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

"Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT atau pegawai kontrak dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).

Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya.

"Perubahan ini juga untuk memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” jelas Indah.

Ia memastikan, Perpu 2 tahun 2022 memiliki banyak tujuan.

Di antaranya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak hingga penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.

“Penting untuk memahami Perpu Cipta kerja ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam perpu tersebut ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ucap Indah.

Selain itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Pasal-pasal yang ada dalan Undang-undang eksisting sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perpu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” tutup Indah. (*)

Baca Juga:

Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Sentimen: positif (100%)