Sentimen
Positif (99%)
6 Jan 2023 : 21.07

Cuti Haid Dan Hamil Tidak Ada Di Perppu Cipta Kerja, Dihapus?

6 Jan 2023 : 21.07 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Cuti Haid Dan Hamil Tidak Ada Di Perppu Cipta Kerja, Dihapus?

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah cuti haid dan hamil bagi pekerja tidak lagi diatur.

Bantahan disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyusul polemik cuti haid dan melahirkan dihapus karena tidak tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tidak benar (dihilangkan), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang," kata Indah dalam konfrensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).

baca juga:

Indah menjelaskan, cuti haid dan melahirkan tidak hilang karena aturannya masih ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Masih ada dalam Undang-Undang 13/2003. Karena itu tidak diubah maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," imbuhnya.

Indah merinci acuan cuti haid merujuk Pasal 81 undang undang tersebut, adapun untuk cuti melahirkan termuat pada Pasal 82.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga, Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," ujar dia.

Cuti Haid dan Melahirkan Tidak Ada dalam Perppu Cipta Kerja

Polemik mengenai cuti haid dan melahirkan mencuat karena pada Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak mencantumkan pasal keduanya. Perppu diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022.

Dari penelusuran, Perppu 2/2022 hanya mengatur mengenai jatah cuti tahunan. Hal itu tertuang dalam pasal 79 ayat 3, yang hanya menjelaskan cuti tahunan paling sedikit 12 hari untuk pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," bunyi pasal di Perppu.

Di awal pembahasan Undang Undang Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan omnibus law tak akan menghapus peraturan perundang-undang lainnya yang berkaitan, seperti undang-undang izin usaha, perpajakan, dan lain sebagainya.

Mahfud ketika itu mengatakan omnibus law hanya akan menghapus pasal-pasal di undang-undang lama yang dibahas dan diperbaharui dalam omnibus law. "Yang dicabut dengan resmi itu pasal berapa, itu yang akan dilakukan. Karena di undang-undang itu nanti undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut. Berlaku yang ini, yang lain, yang tidak dicabut tetap berlaku," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

"Jadi jangan khawatir. Yang tidak baca undang-undangnya lalu menganggap, wah ini habis kewenangan saya. Enggak, masih tetap. Cuma menyangkut prosedur dipermudah," kata Mahfud.[]

Sentimen: positif (99.2%)