Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen, Katolik
Kab/Kota: Kudus
Daftar Tugas Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Wewenang Ketua PPS Pemilu, Hadapi Tes Tulis Hari ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beberapa daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 dan sebagai Ketua dari anggota apa wewenang Ketua PPS Pemilu dalam menjalani perannya?
Sebagai salah satu contoh soal untuk hadapi tes tulis CAT yang akan digelar mulai 6 Januari 2023 sampai 11 Januari 2023 dan menjadi estimasi adalah soal daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024.
Setidaknya ada beberapa daftar tugas umum dan khusus dalam kepesertaan Panitia Pemungutan Suara, dan untuk PPS sendiri, inilah daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sekaligus apa wewenang Ketua PPS Pemilu:
Baca Juga: 90 Contoh Soal PPS Pemilu 2024 Doc Lengkap Jawaban, Link Soal Siap Lulus 100 Persen Panitia Pemungutan Suara
1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Ketahui peran tersebut, sebab ada perbendaan antara peran sebagai Panitia Pemungutan Suara dan Ketua Panitia Pemungutan Suara.
Baca Juga: Soal Kepemiluan Tes Tertulis PPS Pemilu 2024, Pertanyaan Sederhana Namun Besar Pengaruhnya
Dan jika Anda akan terpilih sebagai Ketua dalam keanggotaan Panitia Pemungutan Suara, ketahui peran tugas Anda.
Ketahui apa wewenang Ketua PPS Pemilu selain daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 diatas, seperti:
1. Memimpin kegiatan PPS;
2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
Baca Juga: 6 Januari 2023 Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024, Intip 43 Bocoran Contoh Soal PPS dari 3 Materi yang Diujikan
3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Baca Juga: Jadwal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Terbaru, Contoh Soal Tanya Jawab Kepemiluan dan Aturan Pemilihan Umum
7. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selain daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 dan apa wewenang Ketua PPS Pemilu diatas, inilah yang harus dilakukan oleh PPS Pemilihan Umum, yaitu:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
Baca Juga: Bocoran Soal Ideologi Kebangsaan PDF Tes PPS Pemilu 2024 Lengkap Materi Ujian CAT Tertulis
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Baca Juga: Injil Renungan Katolik Jumat 6 Januari 2023 Tetapi Ia akan Membaptis Kamu dengan Roh Kudus
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Jumat 6 Januari 2023 Betapa Mulianya Manusia Sebagai Ciptaan Tuhan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah daftar tugas kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 dan ketahui apa wewenang Ketua PPS Pemilu.***
Sentimen: netral (99.8%)