Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Harus Periksa Menkominfo Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyusul penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kominfo.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara maka siapuun yang diduga mengetahui harus dimintai keterangan. Menurut dia, Menkominfo harus dimintai keterangan lantaran sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Kemenkominfo.
"Menkominfo layak dimintai keterangan untuk menjelaskan proses bagaimana perencanaan, dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi dan pengawasnya," ujar Boyamin saat dihubungi Akurat.co, Jumat (6/1/2023),
baca juga:
"Meskipun badan ini seakan-akan berdiri sendiri, tapi kan sistem anggaran di bawah koordinasi Kominfo, ini kan proyek pemerintah. Jadi, layak dimintai keterangan," katanya.
Selain itu, dirinya mendorong agar Kejagung mencari dan menetapkan tersangka baru selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak cukup tiga ini saja. Saya dorong Kejaksaan Agung mencari tersangka baru," kata Boyamin.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Â Kominfo.
Pertama tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa.
Tersangka kedua, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Lalu tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, yang mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (98.4%)