Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 48 Kembali Gunakan Skema Normal, Adakah Perubahan Syarat Terbaru? Ini Kata Menko

6 Jan 2023 : 13.00 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Kembali Gunakan Skema Normal, Adakah Perubahan Syarat Terbaru? Ini Kata Menko

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pemerintah akan kembali meneruskan program Kartu Prakerja gelombang 48, hanya saja kembali menggunakan skema normal.

berbeda dengan gelombang-gelombang sebelumnya yang memakai skema semi bansos, pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 akan menerapkan skema normal.

Lalu akankah ada perubahan syarat untuk calon penerimaan Kartu Prakerja gelombang 48? Begini kata Mentri Perekonomian (Menko).

Baca Juga: Rincian Insentif Terbaru Kartu Prakerja 2023, Lebih Besar dari Sebelumnya? Awas Jangan Sampai Keliru!

Sebelumnya, bocoran mengenai kapan pendaftaran kartu prakerja 2023 akan kembali dibuka sudah disebutkan oleh Airlangga Hartarto seleku Menteri Perekonomian.

Ia mengatakan bahwa pembukaan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja dengan skema normal akan dibuka pada triwulan pertama tahun 2023.

Maka dapat dipastikan, pada gelombang penerimaan awal di tahun 2023. Akan langsung menerapkan skema normal yang sebelumnya memakai skema semi bansos.

Lalu apakah akan ada perbedaan syarat dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja 2023? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Ini Caranya Agar Dapat Insentif Rp4,2 juta

Seperti yang diketahui sebelumnya, syarat untuk mendaftar atau penerima manfaat kartu prakerja dapat dilihat dalam poin-poin berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang berumur minimal 18 tahun.

2. Tidak berstatus sebagai pelajar/mahasiswa (pendidikan formal).

3. Sedang mencari kerja atau pekerja korban PHK yang membutuhkan peningkatan skil serta termasuk pengusaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bansos selama era pandemi.

5. Bukan pejabat negara, DPR, Polri, TNI, Struktur Desa, Direksi/Komisaris pengawas BUMN atau BUMD.

6. Minimal dalam 1 KK hanya 2 orang penerima manfaat kartu prakerja.

Baca Juga: Tips Lolos Pinjaman KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan Limit Rp100 Juta: Cek Jenis dan Waktu Angsurannya

Namun sehubungan dalam kesempatan penerimaan kali ini kembali menggunakan skema normal, maka penerima bansos sebelumnya boleh mengikuti pendaftaran.

Sebab berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Ayo Bandung, dalam media sosial Instagram @prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, bahwa program Kartu Prakerja tahun 2023 diarahkan murni untuk meningkatkan skil dan kompetensi.

“Karena ini bukan bansos, maka penerima bansos pun boleh ikut. Jadi artinya ini murni untuk Reskilling dan upskilling,” ujar Airlangga dikutip dari postingan instagram @prakerja.go.id, Kamis (05/01/2023).

Baca Juga: Maaf, Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Hanya untuk 8 Peserta ini! Anda Salah Satunya

Itulah informasi mengenai apakah ada perubahan syarat terbaru, dalam penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 yang kembali menggunakan skema Normal.***

Sentimen: positif (100%)