Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dari kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 6 Februari 2023 atau selama 30 hari," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
baca juga:
PN Jaksel akan kembali memperpanjang masa penahanan kedua apabila pada 6 Februari 2023 nanti pemeriksaan dalam kasus itu masih belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan pada perkara tersebut belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," ujar Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa lain sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP sebagai dasar hukumnya.
Sentimen: negatif (66.7%)