Sentimen
Positif (93%)
6 Jan 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

JPU Tolak Hadirkan Saksi Ahli Sesuai BAP, Pihak Irfan Widyanto Protes

6 Jan 2023 : 08.00 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

JPU Tolak Hadirkan Saksi Ahli Sesuai BAP, Pihak Irfan Widyanto Protes

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak untuk menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/1/2023). Pihak Irfan pun mengajukan protes.

Dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu pidana dan ITE. Namun, JPU justru menolak karena menilai keterangan kedua ahli tersebut bakal meringankan terdakwa Irfan Widyanto.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.

"Mohon agar Majelis Hakim mencatat dalam berkas perkara terdakwa irfan widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat, Kamis (5/1/2023).

Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan obstruction of justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.

"Karena hal tersebut, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (93.9%)