Sentimen
Positif (50%)
5 Jan 2023 : 13.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Mochamad Machmud

Mochamad Machmud

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022

5 Jan 2023 : 13.31 Views 11

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat. Peraturan ini berlaku selama enam bulan, mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan. Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

“Ini sebagai upaya Pemkot Surabaya agar masyarakat tertib administrasi kependuduian dan untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Cak Ji sapaan akrabnya di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Cak Ji menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022. Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.

Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda. Pertama kelahiran di dalam negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

“Pak Wali Kota Eri Cahyadi gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta,” kata Cak Ji.

Cak Ji juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran, mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

” Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk kartu keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalu program,” ucap Cak Ji.

Cak Ji juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk dapat mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. [asg/but]

Sentimen: positif (50%)