Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 04.09
Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Aturan Libur 2 Hari dalam Sepekan

5 Jan 2023 : 04.09 Views 10

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Aturan Libur 2 Hari dalam Sepekan

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ini berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekan tetap berlaku.

"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Merdeka.com, Senin (2/1/2023).

Ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.

"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, waktu libur pekerja diatur paling sedikit hanya satu hari untuk setiap pekannya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja:

1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

2. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Akan tetapi, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Mengingat, dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.

Berikut bunyi lengkap pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor," sambungnya. (*)

Sentimen: negatif (99.4%)