Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Cita Citata

Cita Citata

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian Hajar Menjadi Tembak

4 Jan 2023 : 18.25 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian Hajar Menjadi Tembak

PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dipidana karena ajudannya yakni Bharada Rirchard Eliezer yang salah mengartikan perintah hajar menjadi tembak.

Hal itu diungkap Said saat memberikan kesaksian meringankan Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2022.

Mulanya penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah menanyakan jika perintah yang diminta adalah 'hajar' namun justru menjadi beda menjadi tembak.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur (Sambo) ini sebenernya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saduara ahli jelaskan," kata Febri.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J

Said kemudian mengatakan, dalam situasi tersebut maka penganjur yakni Sambo tidak bisa dimintai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ucapnya.

Menurutnya justru yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut adalah dia yang melakukan penembakan, dalam hal ini Bharada E.

Baca Juga: Ramai Kritik Galang Donasi Indra Bekti, Cita Citata Soroti Gaya Mewah Seleb Tak Sesuai Bayaran

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Turun Rp1.100 Mulai 3 Januari 2023, Simak Harga Terbaru

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)