Sentimen
Negatif (88%)
4 Jan 2023 : 14.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, Insiden penembakan, penembakan

Tokoh Terkait

Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang

4 Jan 2023 : 14.05 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Pada agenda sidang hari ini, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, pun dihadirkan sebagai saksi oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan tersebut pun, Said mengatakan bahwa kondisi Ferdy Sambo tidak memenuhi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Menurut Said, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan sang pelaku tindak pidana atau pembunuhan berada dalam keadaan yang tenang untuk merencanakan aksinya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Namun, Said mengatakan jika Ferdy Sambo tak memenuhi ketentuan yang berada di dalam Pasal 340 tersebut lantaran suami Putri Candrawathi itu tidak berada dalam keadaan yang tenang saat sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Lebih lanjut, Said menilai bahwa Ferdy Sambo tidak bisa dalam keadaan tenang lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu mendengar keterangan dari istrinya yang mengalami pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa, 3 Januari 2023.

Meski demikian, Said menjelaskan bahwa soal kondisi aspek kejiwaan Ferdy Sambo dapat dijelaskan oleh ahli psikologi.

Baca Juga: Tahun 2023 Persaingan Lebih Ketat, Fajar-Rian Dituntut Tampil Konsisten

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Said juga menjelaskan bahwa untuk dapat mengatakan jika aksi itu direncanakan, maka perlu waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksudkan tersebut tidak boleh singkat dan tidak boleh terlalu lama.

Oleh karenanya, ketenangan pun dibutuhkan dalam hal tersebut. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 340.

Baca Juga: PSG Incar Marcus Rashford, Tawarkan Gaji Rp166 Miliar per Musim

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ucapnya.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” tuturnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Sentimen: negatif (88.7%)