Sentimen
Positif (66%)
4 Jan 2023 : 05.11
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Dalam Pleidoi, Kubu Ahyudin Klaim Proyek Kerja Sama ACT-Boeing 80 Persen Rampung

4 Jan 2023 : 05.11 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dalam Pleidoi, Kubu Ahyudin Klaim Proyek Kerja Sama ACT-Boeing 80 Persen Rampung

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengeklaim, pembangunan fasilitas sosial yang dikerjakan oleh ACT dalam program Boeing Community Investment Fund (BCIF) telah rampung lebih dari 80 persen selama Ahyudin menjabat.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Proyek pembangunan terlaksana hingga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Dalam implementasi BCIF telah digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh penerima manfaat dengan baik," kata dia.

Baca juga: Ahyudin Founder ACT Minta Dibebaskan, Mengaku Punya 14 Anak Masih Kecil

Irfan menyatakan, program kerja sama pembangunan sosial antara BCIF dan Yayasan ACT telah berlangsung selama 6 tahun.

Dalam perjalanannya, kata dia, belum pernah sekalipun pihak Boeing melayangkan komplain terhadap proyek yang dikerjakan oleh ACT.

"Pihak Boeing belum ada complain atau keberatannya terhadap realisasi dan implementasi dana BCIF sampai dengan saat ini, begitu juga pengaduan dari pihak ahli waris dan vendor kepada Yayasan ACT," papar Irfan.

Irfan menyebutkan bahwa total ada proyek yang dikelola Yayasan ACT hasil kerja sama dengan BCIF ada 93 perkarjaan. Dari keseluruhan proyek itu, 74 proyek di antaranya telah rampung atau mencapai 100 persen dari proses pengerjaan.

Sementara itu, ada 17 proyek yang masih dalam pengerjaan antara 60 persen sampai dengan 80 persen dan hanya 2 proyek belum dikerjakan.

Oleh sebab itu, penasihat hukum Ahyudin menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya menggelapkan dana BCIF keliru.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum: Yayasan ACT Tak Profesional Sejak Ditinggal Ahyudin

Ia menyampaikan bahwa kliennya mendirikan Yayasan ACT sebagai yayasan bantuan sosial kemanusiaan milik bangsa Indonesia yang menjalankan fungsi memberikan bantuan kepada masyarakat atas berbagai peristiwa bencana alam, tragedi kemanusiaan, dan masalah-masalah kemiskinan baik di tanah air maupun dunia.

“Bahwa terdakwa mendirikan Yayasan ACT sebagai yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya,” papar Irfan.

Dalam kasus ini, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Baca juga: Soal Penggelapan Dana Boeing, Pengacara Eks Presiden ACT Ahyudin: Kita Lihat Tuntutan Jaksa

Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (66.7%)