Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 07.05
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Kevin Sanjaya

Kevin Sanjaya

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tak Berkutik dan Dipastikan Tetap Vonis Hukuman Mati

4 Jan 2023 : 07.05 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tak Berkutik dan Dipastikan Tetap Vonis Hukuman Mati

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Herry Wirawan yang merupakan terdakwa dari kasus pemerkosaan 13 santriwati sudah ditetapkan untuk dihukum mati.

Herry Wirawan dengan aksi bejatnya itu memang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan.

Mengapa tidak? Herry Wirawan melakukan hal bejat kepada 13 santri yang membuat korban trauma, bahkan ada yang sampai hamil.

Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Herry IP Tak Lagi Harmonis, Simak Porfil Terlengkap dan Siapa yang Paling Berbudi?

Karena itu, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati namun sempat meminta keringanan hukuman.

Mengenai hal itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak keringan hukuman Herry Wirawan.

Karena telah ditolak, hukuman mati yang telah diputuskan akan tetap berlaku karena memiliki kekuatan hukum.

Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Baca Juga: Lowongan BUMN 2023 Lulusan S1 S2 Semua Jurusan, Intip Syarat Frontliner BRI, Link Daftar dan Deadlinenya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sempat mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu.

Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. Herry mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA dikutip dari Republika.co.id Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Soal Putusan Vonis Hukuman Mati

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022. "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.

Sentimen: negatif (100%)