Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Disebut Tak Penuhi Pasal 340, Ahli Hukum dan Kriminologi Ungkap Alasannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun agenda persidangan kedua terdakwa yang digelar pada hari ini yaitu menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi turut menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim sebagai saksi.
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Mabes Polri: Malika Korban Penculikan Sedang Jalani Observasi dan Perawatan
Menurut Said, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.
Sementara, Said menilai bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Said juga menjelaskan bahwa Pasal 340 bisa dikatakan direncanakan karena adanya waktu dan niat untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini
Waktu yang dimaksud adalah tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama, sehingga diperlukan ketenangan sebelum melakukan aksi tindak pidana tersebut.
“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” kata Said dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023, PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan
Menurut Said, sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi, Ferdy Sambo tidak mungkin dalam keadaan tenang terutama setelah Putri Candrawathi memberitahukan adanya tindak pelecehan seksual yang dialami olehnya.
“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang.
"Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (94.1%)