Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jangan Harap Bebas, Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Bakal Diperpanjang
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan berakhir pada 9 Januari 2023. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan kelima terdakwa itu tidak akan bebas.
Sebab, kata dia, nantinya majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi.
"Tidak [akan bebas]. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," terang Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
baca juga:
Djuyamto mengatakan, upaya penahanan itu bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Jadi yang penting kami sampaikan dulu bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan ya," kata Djuyamto.
Ia menyampaikan hingga saat ini pemeriksaan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum selesai.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (majelis hakim ) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari. Hal itu sebagaimana 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP," tutur dia.
Apabila selama 60 hari belum juga selesai, masih kata Djuyamto, maka masa penahanan ditambah menjadi 90 hari.
"Dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6-nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujar dia.
"Artinya, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), (2), (6), [KUHAP]," tutup Djuyamto. []
Sentimen: negatif (66%)