Sentimen
Positif (72%)
3 Jan 2023 : 17.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Selamat! PNS yang Diusulkan Kenaikan Pangkat 2023, Berikut Syarat Dokumen yang Dilengkapi

3 Jan 2023 : 17.14 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! PNS yang Diusulkan Kenaikan Pangkat 2023, Berikut Syarat Dokumen yang Dilengkapi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan usul Kenaikan Pangkat atau KP PNS sudah dimulai pada 2 Januari 2023.

Bagi PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat segera lengkapi syarat usul KP segera agar instansi bisa melakukan approve/submit.

Informasi kenaikan pangkat atau KP diumumkan secara resmi di akun media sosial Instagram @bkngoidofficial yang diunggahnya pada pada hari. PNS yang diusulkan segera lengkapi syarat usul KP.

Untuk itu, instansi sudah dapat melakukan approve/submit bagi pegawai PNS yang mengalami usul kenaikan pangkat periode April 2023. Pegawai PNS yang memenuhi syarat jangan sampai telat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode ini yakni akhir
bulan Februari 2023.

Lantas apa saja persyaratan dan dokumen lengkap yang mesti dipenuhi bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat di instansinya?

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara. Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

Selain diumumkan di media sosial, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Didalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat periode April dan periode Oktober 2023.

Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2023

1) Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

2) Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

3) Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

4) Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

5) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

6) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural

Fotocopy SK Pangkat Terakhir Fotocopy Kartu Pegawai Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir Fotocopy Ijazah terakhir SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk e Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Baru Pertama Kali Naik Pangkat

Fotocopy SK CPNS Fotocopy SK PNS Fotocopy Kartu Pegawai Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir Fotocopy Sertifikat Prajabatan Daftar Riwayat Hidup Asli Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir (berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2002) SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional

Penetapan angka kredit (PAK) Baru yang ASLI Fotocopy PAK lama Fotocopy SK Pangkat Terakhir Fotocopy Kartu Pegawai Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun Terakhir Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), bila dalam PAK Baru tercantum nilai Fotocopy Ijazah terakhir.

Bagi PNS yang pertama kali naik pangkat, juga melampirkan

Fotocopy SK CPNS Fotocopy SK PNS SK Pengangkatan pertama pada jabata fungsional/SK Inpasing Jab. Fungsional Fotocopy Sertifikat Prajabatan Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir (berdasarka PP Nomor 11 tahun 2002) Fotocopy SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan di Dinas Pendidikan bagi PNS yang pindah masuk ke Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani Pejabat

Lebih lengkap mengenai syarat dokumen kenaikan pangkat PNS klik di sini.

Surat BKN Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) klik di sini.

Demikian informasi mengenai usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 yang sudah dimulai, berikut syarat dokumen lengkapnya. ***

Sentimen: positif (72.7%)