Sentimen
Positif (76%)
3 Jan 2023 : 14.25
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Perppu Ciptaker: Pegawai yang Berstatus PKWT Tak Boleh Menjalani Masa Percobaan

3 Jan 2023 : 14.25 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perppu Ciptaker: Pegawai yang Berstatus PKWT Tak Boleh Menjalani Masa Percobaan

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu, menuai berbagai polemik dan protes dari berbagai kalangan.

Selain praktisi hukum, kaum buruh juga menggaungkan protes keras terhadap Jokowi usai pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Tak sedikit yang merasa aturan-aturan yang ada di Perppu Cipta Kerja justru merugikan kaum buruh, mulai dari pengupahan hingga jam kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja ini, diatur pula perihal hak pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK

Hak-hak pekerja yang berstatus PKWT tercantum dalam Perppu Ciptaker pasal 58 hingga pasal 59.

Salah satu aturan yang harus digarisbawahi dalam Perppu Ciptaker bagi pekerja PKWT adalah mereka tidak boleh mengikuti masa percobaan.

“Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” ujar Pasal 58 ayat 1.

Apabila perusahaan tetap melaksanakan masa percobaan, maka masa-masa tersebut akan tetap dihitung dan diberi upah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha yang Sengaja Telat Bayarkan Upah Pekerja Bakal Didenda

“Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hokum dan masa kerja tetap dihitung,” ujar Pasal 58 ayat 2.

PKWT merupakan jenis pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, atau bersifat sementara, dan tidak terlalu lama.

Adapun kriteria PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang tercantum dalam Pasal 59 terdiri dari pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang besifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru; kegiatan baru; atau produk tambahan yang masih dalam percobaan, serta pekerjaan yang bersifat tidak tetap.

Sementara itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Untuk jenis, sifat, jangka waktu dan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Apabila perusahaan melanggar aturan-aturan tersebut, maka wajib mengubah status pekerja, bukan lagi berstatus PKWT.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” ujar Pasal 59 ayat 3.***

Sentimen: positif (76.2%)