Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT PPI
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Awas! Keanggotaan PPK PPS Pemilu 2024 Bisa Dicabut hingga Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena 6 Hal Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPK melalui peraturan yang sudah dibuatnya soal pemilihan umum menetapkan bahwa keanggotaan PPK PPS Pemilu 2024 bisa saja dicabut hingga diberhentikan secara tidak hormat hanya karena melakukan 6 hal ini.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa anggota PPK Pemilu 2024 maupun anggota PPS Pemilu 2024 tidak bisa semata-mata melakukan hingga dengan sengaja menerobos batasan yang dibuat oleh KPU, sebab akan ada sanksi yang diberlakukan.
Sanksi dari hal tersebut bisa berupa keanggotaan PPK dan PPS Pemilu 2024 dicabut hingga anggota PPK PPS Pemilu 2024 diberhentikan secara tidak hormat oleh KPU jika terbukti melanggar 6 hal yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kelender Januari 2023 Lengkap dengan Hitungan Weton Primbon Jawa
Dalam hal ini, sanksi KPU bagi anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang melanggar didasarkan pada Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas salah satunya yakni menyoal pemberhentian secara tidak hormat panitia yang terlibat dalam pelaksanaan pemiliihan umum di tahun 2024 nanti.
Di samping itu, terdapat peraturan lainnya yang bisa menyebabkan anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 diberhentikan secara tidak hormat karena 4 hal yang sudah ditetapkan dalam pedoman teknis badan ad hoc.
4 hal itu mencakup karena anggota PPK PPS meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan logis serta ada poin yang menyinggung diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa pertimbangan.
Mengacu pada UUD Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Nomor 476 Tahun 2022, berikut rincian 6 penyebab keanggotaan PPS dan PPK Pemilu 2024 dicabut hingga diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Skor Bursa Taruhan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2022
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK maupun PPS Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik dengan sengaja Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa keterangan yang sah Mendapatkan hukuman pidana karena terbukti melakukan tindakan terlarang Tidak mengikuti atau menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa disertakan keterangan yang sah Terbukti melakukan tindakan yang bisa menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS pada saat mengambil keputusan serta menetapkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika dilihat dari uraian di atas, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi para anggota maupun ketua PPK dan PPS agar senantiasa melakukan monitoring integritas panitia. Sebab, jika terbukti melakukan 6 hal tersebut, secara tidak langsung keanggotaannya akan dicabut kemudian diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Terbaru! Rekrutmen BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Lulusan S1, Berikut Link Daftar PT PPI
Selain itu, ketentuan ini ditetapkan KPU tidak hanya untuk anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 saja, melainkan diperuntukan juga bagi semua pihak atau panitia yang terlibat dalam pemilihan umum untuk tahun 2024.
Sedikit informasi, saat ini KPU sudah menutup pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 setelah beberapa waktu sebelumnya merampungkan proses rekrutmen PPK Pemilu 2024.
Setelah KPU merampungkan proses penerimaan anggota dan ketua PPS, PPK hingga KPPS, maka panitia itu disebutkan akan memulai masa kerja terhitung sejak penghujung Januari 2023 ini hingga April 2024.
Demikian ulasan sekilas mengenai 6 hal yang bisa jadi penyebab keanggotaan PPK dan PPS Pemilu 2024 dicabut hingga diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Lowongan Pemkot Bandung PPPK Tenaga Teknis 2022 Lulusan SMA Akan Ditutup, Cek Formasi Tersedia
Sentimen: negatif (99.9%)