Sentimen
Positif (66%)
3 Jan 2023 : 09.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT PPI

Tokoh Terkait

10 Jenis Pensiun PNS Pasti Cair, Tapi Maaf Dana Pensiun Ini Berisiko Tidak Cair ke Penerima, Ini Alasannya!

3 Jan 2023 : 09.21 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

10 Jenis Pensiun PNS Pasti Cair, Tapi Maaf Dana Pensiun Ini Berisiko Tidak Cair ke Penerima, Ini Alasannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jenis pensiun PNS ini pasti cair ke penerima, tapi ternyata ada dana pensiun yang berisiko tidak bisa cair, kenapa?

Jenis pensiun PNS harus diketahui bagi penerima yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pencairan dana pensiun.

Dana pensiun PNS tersebut akan diterima jika memenuhi kategori yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Baca Juga: Selamat! PNS yang Diusulkan Kenaikan Pangkat 2023, Berikut Syarat Dokumen yang Dilengkapi

Tetapi, terdapat pertanyaan apakah semua jenis pensiun PNS akan mendapatkan dana pensiun setiap bulan ketika masih bekerja?

Kemudian ada juga pegawai negeri sipil yang berisiko tidak akan mendapatkan dana pensiun karena alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Ayobandung.com sudah menyiapkan dan menyajikan informasinya untuk kebingungan Anda semuanya.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Bab VIII, jenis-jenis pensiun PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Siap-siap! Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Asal Penuhi 2 Syarat Ini, Kamu Termasuk?

(1) Pensiun dini atas permintaan sendiri

Permintaan pensiun dapat ditunda maksimal 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

(2) Pensiun karena mencapai batas usia pensiun

Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Rincian Terbaru Tabel Gaji PNS dan PPPK 2023 Golongan I-XVII beserta 3 Perbedaannya, Apakah Ada Kenaikan?

(3) Pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Sebelum dilakukan pensiun dini PNS akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah yang lain.

Pegawai negeri sipil tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah yang lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, sehingga dilakukan pensiun dini.

(4) Pensiun karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani

Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat apabila tidak dapat bekerja lagi karena mengalami gangguan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

(5) Pensiun karena meninggal dunia, tewas, atau hilang

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila tidak dalam dan karena menjalankan tugas, sedang menjalani masa uang tunggu, atau ketika menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN PNS PPPK 2023 di Tanggal Segini

PNS dinyatakan tewas apabila dalam dan karena menjalankan tugas, ada hubungannya dengan dinas, diakibatkan oleh luka/cacat rohani/jasmani, atau karena tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab.

PNS dinyatakan hilang apabila tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia serta diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.

Kemudian jenis pensiun karena (6) melakukan tindak pidana/penyelewengan, (7) pelanggaran disiplin, (8) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wapres, DPR, DPD, Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wabup/Walkot.

Selanjutnya pensiun karena (9) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan (10) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Terbaru! Rekrutmen BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Lulusan S1, Berikut Link Daftar PT PPI

Apa alasan jenis pensiun dini atas permintaan sendiri berisiko tidak mendapat pencairan uang pensiun?

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih bisa mendapat JP dan JHT sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305, JP diberikan kepada pensiun dini atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Rincian Gaji Pensiunan PNS 2023, Apakah Mengalami Kenaikan?

Sementara itu, JP diberikan kepada pensiun dini PNS akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9 yang mengatur uang pensiun diberikan kepada PNS yang telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Hingga saat ini UU tersebut belum direvisi, sehingga dinyatakan masih berlaku meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada PP, sehingga yang dianut tetaplah UU Nomor 11 Tahun 1969.

Demikian informasi jenis-jenis pensiunan dan alasan dana pensiun tidak cair bagi PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.***

Sentimen: positif (66.7%)