Sentimen
Positif (99%)
3 Jan 2023 : 03.47

Masa Kerja Honorer Jadi Syarat Pertimbangan Diangkat PNS Tanpa Tes 2023, Benarkah?

3 Jan 2023 : 03.47 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masa Kerja Honorer Jadi Syarat Pertimbangan Diangkat PNS Tanpa Tes 2023, Benarkah?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Honorer dengan masa kerja yang cukup lama, berharap dapat diangkat menjadi PNS di masa depan. Terlebih isu yang pernah ramai mengenai nasib honorer kedepan pernah ramai jadi perbincangan. Akankah mimpi honorer menjadi PNS dapat menjadi kenyataan ditahun 2023?

Kini terjawab sudah, honorer dengan masa kerja paling lama serasa mendapatkan angin segar. Pasalnnya di dalam RUU ASN, honorer bisa diangkat jadi PNS. Tentunya dengan syarat tertentu, salah satunya memiliki masa kerja paling lama.

Di dalam RUU ASN Prolegnas 2023, honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan status kepegawaiannya diangkat menjadi PNS bahkan tanpa tes.

Baca Juga: Siap-siap! Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Asal Penuhi 2 Syarat Ini, Kamu Termasuk?

Disebutkan dalam RUU tersebut, walau honorer diangkat PNS tanpa tes, namun tetap wajib mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data (verval) surat keputusan penegangkatan.

Seperti apakah RUU ASN yang membahas mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut?

Rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, ditujukan tidak hanya bagi kalangan hoanorer saja. Akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal itu.

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Honorer Catat! 2 Hal Ini Bikin Non ASN jadi Prioritas Diangkat jadi PNS 2023 Tanpa Tes

Dimana, RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.

RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

Tanggal 15 Desember 2022 waktu dimana hasil sidang DPR RI menyampaikan RUU ASN diangkat PNS tanpa tes akan menjadi prioritas.

Pemerintah sangat mempertimbangkan akan nasib tenaga honorer di tahun 2023 menjadi lebih baik. Aturannya dijelaskan di dalam RUU ASN dan sudah masuk Prolegnas 2023.

Baca Juga: Syarat Honorer dan Non ASN Bisa Ikut Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag hingga Diterima Kementerian Agama

Nasib honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS juga tenaga kontrak disinggung pula di dalam RUU ASN.

Dalam RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak mendapat perlindungan hak berupa tindakan afirmatif.

Salah satu pasal RUU ASN menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS hingga tenaga kontrak dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Hal itu berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Kisi kisi Terbaru dan Kunci Jawaban Soal Pedagogik Tes Seleksi PPPK Guru Honorer 2023

Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Syarat atau Kriteria Honorer Diangkat Jadi PNS

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

Hal itu berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama.

Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014, disebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Baca Juga: Kriteria Tenaga Honorer Non ASN Diangkat Langsung Jadi PNS oleh Pemerintah Menurut RUU ASN

2. Bidang Pekerjaan

Syarat lainnya bagi honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN diatur dalam pasal 131A ayat 3.

Pengangkatan PNS, memprioritaskan pegawai yang bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

Demikian informasi mengenai masa kerja honorer jadi syarat pertimbangan diangkat PNS tanpa tes 2023 diatur di dalam RUU ASN, namun tetap wajib mengikuti verifikasi dam validasi data surat keputusan pengangkatan.***

Sentimen: positif (99.2%)