Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: bandung
Heboh Gerai Es Krim Mixue Ada Sertifikat Halal, Benarkah? Kemenag Tegaskan Hal Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Heboh gerai es krim Mixue ini terdapat sertifikat halal, apakah benar? Kemenag tegaskan hal ini.
Baru-baru ini, terdapat video di TikTok yang memperlihatkan salah satu gerai Mixue sudah ada sertifikasi halal dan menjadi viral.
Tentu saja gerai es krim Mixue tersebut menjadi sorotan karena perdebatan apakah produk tersebut sudah ada sertifikat halal atau belum.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Kata Mixue dan Begini Cara Membacanya Menurut Lidah Orang Indonesia
Unggahan video tersebut diunggah oleh akun TikTok @geourjenos yang cukup menarik perhatian warganet dengan total tayangan 2,3 miliar hingga saat ini.
Dalam video tersebut, pengunggah yang sedang berada di gerai Mixue merekam empat kertas yang ditempelkan di tembok dengan tulisan “Verifikasi Halal Mixue”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Viral Gerai Es Krim Mixue Ini Sudah Ada Sertifikat Halal? Cek Faktanya di Sini!
Hal itu ia tegaskan karena terdapat logo halal yang berada di salah satu gerai Mixue tersebut.
Padahal, Mixue hingga saat ini masih belum memiliki sertifikat halal Indonesia.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023) dikutip dari lama kemenag.go.id.
Ia menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Baca Juga: Es Krim Mixue Lagi Viral di Indonesia, sudah Halal dan Lolos BPOM?
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," paparnya.
Kemudian, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," tambahnya.
Baca Juga: Daftar Mixue Terdekat di Kota Bandung, Bagi yang Ingin Membuka Franchise Berikut Cara dan Syaratnya
Maka dari itu, pihak Kemenag meminta kepada pihak Mixue untuk tidak memasang logo halal sebelum benar-benar mendapatkan sertifikatnya.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Sentimen: positif (100%)