Sentimen
Netral (99%)
3 Jan 2023 : 00.30

Rakyat Bak Beli Kucing Dalam Karung Lewat Sistem Proposional Tertutup

3 Jan 2023 : 00.30 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Rakyat Bak Beli Kucing Dalam Karung Lewat Sistem Proposional Tertutup

AKURAT.CO  Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dikritik membuat masyarakat kehilangan hak memilih caleg yang disukainya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan, sistem itu berpotensi merugikan rakyat.

Dia mengingatkan agar tidak ada pengabaian prinsip kedaulatan rakyat yang secara jelas dan tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

baca juga:

"Padahal dengan sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta pemilu," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).

Sementara rakyat yang oleh konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, sambung Hidayat, tidak memilih nama caleg yang disukainya.

"Bak memilih kucing dalam karung," cetus dia.

Dengan memilih caleg yang tidak dikenali, masyarakat tidak punya akses lebih untuk mengoreksi wakil yang mereka pilih ke lembaga legislatif.

"Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader partai berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan rakyat," katanya.

Karena itu, hemat dia, permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal proporsional terbuka untuk kembali ke sistem Pemilu proporsional tertutup sebaiknya tidak dikabulkan oleh MK.

"Selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," ujar dia, menekankan.

Seperti diketahui, lima orang warga mengajukan gugatan judicial review terkait sistem dalam UU Pemilu. Mereka meminta MK mengabulkan gugatannya agar sistem pemilihan calon anggota legislatif (caleg) menggunakan sistem proporsional tertutup dan membatalkan sistem proporsional terbuka. []

Sentimen: netral (99.6%)