Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Polri Tak Akan Batasi Kerumunan Masyarakat
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasui
Krjogja.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurut Sigit, kebijakan itu akan berdampak besar terhadap masyarakat dan roda ekonomi negara.
“Kita harapkan dapat meningkatkan roda aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” kata Sigit, Sabtu (31/12/2022).
Dengan kebijakan baru tersebut, lanjut Sigit, maka Polri sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022, tidak akan lagi membatasi adanya kerumunan dan pergerakan masyarakat di area publik. “Pencabutan kebijakan PPKM menyebabkan tidak adalagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sesuai Instruksi Kemendagri,” jelas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Jumat 30 Desember 2022 lalu. Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM yang sudah berlangsung lama guna membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Jokowi mengatakan bahwa pencabutan status PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah bahkan telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta. (*)
Sentimen: negatif (91.4%)