Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sidang Kuat Ma'ruf, Saksi Ahli Sebut Motif Tak Ada Dalam Pasal 338 Dan 340
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, motif apabila dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 340 KUHP perihal pembunuhan berencana maka tidak termasuk sebagai unsur delik.
Hal itu disampaikan oleh Arif saat menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Kuat Maruf di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2022).
"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingankan atau memberberatkan suatu pidana, seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.
baca juga:
Dalam kesaksiannya, Arif menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat perihal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat kliennya tersebut.
Awalnya, Muhammad Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat.
"Maka, melalui pembuktian terhadap motif itu bisa memudahkan niat orang melakukan perbuatan. Karena motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan," tuturnya
Lebih lanjut Arif menjelaskan, Pasal 338 memuat delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. "Nah, 340 kan ada perbedaan unsurnya," jawab Arif.
"Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi adasatu unsur tambahannya sebagai memperberat adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu," imbuhnya.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati. []
Sentimen: negatif (91.4%)