Sentimen
Netral (99%)
2 Jan 2023 : 18.55
Tokoh Terkait

MPR Minta MK Konsisten Sistem Proposional Terbuka

2 Jan 2023 : 18.55 Views 21

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

MPR Minta MK Konsisten Sistem Proposional Terbuka

AKURAT.CO  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

"Apalagi sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan dalam Pemilu sekarang dan yang sudah diberlakukan pada Pemilu tahun 2009, 2014 dan 2019 sudah proporsional sesuai ketentuan konstitusi," ujar HNW, dalam rilis persnya, Senin (2/1/2022).

Dalam sistem proposional terbuka sesuai ketentuan UUD NRI 1945, jelas HNW, rakyat diberi hak bebas memilih nama-nama caleg untuk menjadi wakilnya di parlemen, atau memilih (gambar) partai peserta Pemilu

baca juga:

Dia menuturkan, sejatinya pandangannya ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni putusan No. 22—24/PUU-VI/2008 yang diputus menjelang Pemilu 2009.

“Putusan ini yang menjadi salah satu acuan bagi pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menerapkan sistem pemilu terbuka pada pemilu-pemilu berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan, meski amar putusan tersebut bukan secara spesifik berbicara mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

 “Pertimbang-pertimbangan itu merupakan ratio decidendi (pertimbangan yang mendasari amar putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan,” jelas HNW.

HNW lantas menguraikan MK menafsirkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, sehingga dalam berbagai kegiatan pemilu, rakyat langsung memilih siapa yang dipercayainya.

“Besarnya suara pilihan rakyat menunjukkan tingginya legitimasi politik yang diperoleh oleh para calon legislatif, sebaliknya rendahnya perolehan suara juga menunjukkan rendahnya legitimasi politik calon yang bersangkutan,” jelas HNW mengutip putusan MK tersebut. []

Sentimen: netral (99.6%)