Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Pemerintah disebut gagal paham atas Perppu Ciptaker
Alinea.id
Jenis Media: News

Pemerintah dipandang telah gagal memahami isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009 untuk memperbaiki Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mengerjakan pekerjaan rumah (PR) untuk memperbaikinya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, Perppu ini tidak memiliki alasan konstitusional untuk dikeluarkan. Pemerintah seakan memiliki tekad yang bulat untuk melanggar putusan MK.
"Pemerintah kayak engga pernah kuliah hukum. Mungkin banyak yang bolos kuliah ilmu per-UU-an waktu dulu," kata Feri kepada Alinea.id, Jumat (30/12).
Feri menyebut, pada prinsipnya Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan yang benar-benar genting, seperti absen hukum dan harus dikeluarkan dalam waktu cepat.
"Ini Perppu yang benar-benar telah melanggar putusan MK," ujar Feri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, untuk membahas terkait Perppu ini.
Airlangga mengatakan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan. Pertama karena kebutuhan mendesak karena diperlukan langkah cepat dari pemerintah untuk antisipasi terhadap kondisi global baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi,
Alasan kedua, terkait perang geopolitik Rusia-Ukraina dan konflik lainnya yang belum usai, negara dihadapkan berbagai krisis, seperti krisis pangan, krisis keuangan, dan perubahan iklim.
Sentimen: negatif (99.6%)