Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kata Jokowi soal Perppu Cipta Kerja terbit bareng cabut PPKM
Alinea.id
Jenis Media: News

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bersamaan dengan keputusan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, pemerintah tak mencampuradukkan urusan ekonomi dan kesehatan.
"Ini ada urusan kesehatan di sini (pengahusan PPKM, red) dan ekonomi di sini (penerbitan Perppu Ciptaker, red). Jadi, jangan dicampurkadukan," katanya di Istana Negara, Jakarta, beberapa saat lalu.
Jokowi sesumbar, pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan kajian matang dan saran para pakar kesehatan. Apalagi, Indonesia disebut berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19 dalam 10 bulan terakhir.
"Kasus Covid-19 kita tidak naik dan sudah dilakukan zero survey. Hasilnya, juga menunjukkan bahwa lebih dari 98% penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," tuturnya.
"Kalau ekonomi, itu urusannya Cipta Kerja, beda lagi. Hanya keluarnya di hari yang sama," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terbitnya Perppu Ciptaker seiring adanya "vonis" inkonstitusional bersyarat atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, proses penyusunan beleid sapu jagat (omnibus law) itu cacat formal dan prosedur.
MK pun meminta produk hukum tersebut diperbaiki selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan diucapkan, 25 November 2011. Alih-alih remedial, pemerintah justru menerbitkan perppu, yang penyusunannya "dimonopoli" eksekutif, tetapi perlu persetujuan DPR agar dapat berlaku sebagai UU.
"Kenapa [pemerintah menerbitkan] perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tetapi dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kilah Jokowi.
Sentimen: positif (61.5%)