Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Kasus Kejahatan Tahun 2022 di Banyumas Menurun
Krjogja.com
Jenis Media: News

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berada di tengah saat melakukan konferensi pers didampingi Bupati dan Dandim Banyumas.(Foto: Driyanto)
Krjogja.com - PURWOKERTO- Selama tahun 2022 jumlah kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.
"Berdasarkan data, jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 426 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 389 kasus. Jadi, ada penurunan 37 kasus atau 8,7 persen," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, di Purwokerto, Sabtu (31/12/2023).
Adapun untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2021 sebanyak 284 perkara dan pada tahun 2022 naik sebesar 46,5 persen (132 perkara) menjadi 416 perkara. Untuk pengungkapan kasus menonjol pada tahun 2022, antara lain kasus pembunuhan di Sumpiuh pada bulan Januari dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan perselisihan antarorganisasi kemasyarakatan pada bulan Maret.
Kemudian ada kasus aksi anarkis geng motor pada bulan Maret, kasus perdagangan minyak goreng tanpa izin edar dengan barang bukti seberat 12,7 ton pada bulan Juni, ungkap kasus sindikat penimbun solar pada bulan September, dan ungkap kasus penipuan berkedok investasi usaha knalpot pada bulan Desember.
Berkaitan kasus narkoba, di Banyumas adanya tren kenaikan sebesar 13,2 persen, yakni dari 76 kasus dengan 91 tersangka pada tahun 2021 menjadi 86 kasus dengan 108 tersangka pada tahun 2022. "Ungkap kasus narkoba yang menonjol pada tahun 2022 di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 437,42 gram dan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2.724,3 gram," ungkapnya.
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 berupa tembakau sintetis seberat 4,3 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.394 butir, dan psikotropika sebanyak 6.499 butir.
Menurutnya ia barang bukti kasus narkoba tersebut secara umum meningkat dari tahun sebelumnya karena pada tahun 2021, untuk sabu-sabu sebanyak 172,89 gram, ganja sebanyak 643,13 gram, obat daftar G sebanyak 9.639 butir, dan psikotropika sebanyak 5.105 butir.
"Namun untuk barang bukti tembakau sintetis dan ekstasi pada tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2021, barang bukti tembakau sintetis sebanyak 501,74 gram dan ekstasi sebanyak 71 butir," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengakui jumlah barang bukti obat daftar G yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sangat banyak jika dibandingkan tahun 2021.
Menurut Kompol Guntar, Banyumas saat ini bukan sekadar sebagai tempat transit namun sudah menjadi daerah sasaran peredaran obat daftar G. Sasaran peredaran obat daftar G itu ke sekolah-sekolah. "Dari keterangan tersangka yang kami tangani kemarin, pembelinya malah anak-anak SMP," jelasnya.(Dri)
Sentimen: negatif (100%)