Tahun Baru 2023 Tak Bebas Aturan, Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, Polda Metro Jaya mengungkapkan aturan yang berlaku di jalan raya.
Tahun 2022 telah mencapai akhirnya dan akan berganti ke 2023, yang biasanya dimanfaatkan oleh para warga untuk beraktivitas di luar rumah.
Biasanya, pada 31 Desember malam menjelang pergantian tahun, akan ada sejumlah festival hingga kembang api yang menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk menyambut tahun yang baru.
Adanya festival tersebut membuat jalan raya akan dipadati kendaraan dengan masyarakat yang melakukan mobilitas.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil di Media Sosial
Berkaitan dengan mobilitas di jalan raya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan mengenai aturan lalu lintas di jalan raya pada saat malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan yang diungkap Latif Usman yaitu mengenai pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE.
"ETLE saat Tahun Baru tetap akan kami operasionalkan. Itu bukan untuk banyak-banyak menilang, tapi mengedukasi, untuk tertib, untuk aman, untuk selamat para pengguna jalan yang ada di Jakarta," kata Latif Usman.
Pada saat awal diberlakukan tilang elektronik, banyak pengendara yang mencoba mengakali ETLE tersebut.
Baca Juga: Peneliti BRIN Minta Maaf soal Cuitan Badai Dahsyat di Jabodetabek yang Tuai Polemik dengan BMKG
Sejumlah pengendara kedapatan menutup pelat nomor kendaraannya hingga melepasnya, bahkan memalsukan nomornya.
"Ada yang memalsukkan plat nomor, itu kan ada niatan tidak tertib sedangkan tujuan ETLE kita itu bukan begitu," ujar Latif Usman.
Dikatakan Latif Usman, dengan dilepasnya pelat nomor kendaraan pengendara, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan karena gambar tidak bisa diambil.
Oleh karena itu, Latif Usman menegaskan, jika pemberlakuan ETLE tersebut supaya warga tidak memiliki niatan melanggar ketertiban.
"Terus terang aja kalau mereka dilepas plat nomor, pasti tidak bisa terambil gambarnya. Itu kan kami bukan mau banyak menilang. Untuk apa? Kalau mereka tertib untuk apa dilepas. Kalau mereka tertib untuk apa diganti, dipalsukan plat nomornya, kan enggak perlu," ucap Latif Usman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***
Sentimen: positif (96.2%)