Sentimen
Positif (100%)
1 Jan 2023 : 20.04
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

PPKM Dihentikan, Menkes Perbolehkan Warga Positif Covid-19 Bepergian dengan Syarat

1 Jan 2023 : 20.04 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PPKM Dihentikan, Menkes Perbolehkan Warga Positif Covid-19 Bepergian dengan Syarat

PIKIRAN RAKYAT – Setelah mencabut kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan lanjutan terkait pengendalian Covid-19. Salah satunya membolehkan warga positif Covid-19 untuk bisa tetap bepergian dengan sejumlah syarat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan warga positif Covid-19 boleh bepergian ke luar rumah asal memakai masker dan melapor lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau positif lapor saja, dan kalau lapor nanti (status) PeduliLindungi-nya enggak dihitamkan," ujar Menkes di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Menurut dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bukan berarti tidak boleh bepergian. Namun harus meningkatkan kesadaran dengan memakai masker.

Baca Juga: Negara Eropa Buat Regulasi Baru Terkait Covid-19 bagi Wisatawan dari China

"Jadi bukan berarti dia enggak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia (harus) pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ucapnya.

Meski boleh bepergian, Budi tetap menganjurkan warga yang positif untuk berdiam di rumah. Tapi, jika mendesak, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

Menkes menjelaskan pemerintah tidak bermaksud ingin mengintervensi, namun masyarakat diimbau sadar jika dalam kondisi positif Covid-19, virus tersebut masih bisa menular terhadap orang lian.

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Berikut Aturan Prokes Covid-19 Terbaru mulai Penggunaan Masker hingga PeduliLindungi

“Kami mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang kan sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," tuturnya.

"Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita enggak ngelarang juga,” ucapnya menambahkan, dikutip dari PMJ News.

Namun, Budi menegaskan sebaiknya karena warga positif Covid-19 sudah tahu bisa menularkan ke orang lain, maka jangan membuka masker, terkecuali jika dalam kondisi sendiri.

Sebelumnya, sejumlah aturan lanjutan memang telah dikeluarkan pemerintah menyusul penghentian PPKM oleh Presiden, salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada lima aturan lanjutan terkait penerapan prokes Covid-19 usai PPKM dicabut, di antaranya pemberlakukan penggunaan masker di empat kondisi, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta vaksinasi dan testing Covid-19.***

Sentimen: positif (100%)