Penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai pembodohan publik
Alinea.id
Jenis Media: News

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan inflasi tertinggi adalah Bangka Belitung 3,29%.
Aspek Indonesia juga mengkritisi hilangnya ketentuan Upah Minimum Sektoral provinsi dan kabupaten/kota, sebagai dampak buruk UU Cipta Kerja.
Aspek Indonesia juga mencatat selama 2022, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. UU Cipta Kerja yang telah memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan.
"Semakin mudahnya sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak hingga seumur hidup, telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan pers, Minggu.
Sentimen: positif (84.2%)