Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kemenko PMK Buka Pendaftaran PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Seleksinya, DIII Bisa Daftar
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka pada Rabu, 21 Desember lalu.
Berdasarkan informasi dari kemenkopmk.go.id, telah diterbitkan surat terkait jadwal seleksi PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022, calon peserta perlu melakukan registrasi di portal SSCASN.
Pada seleksi PPPK 2022, Kemenko PMK membuka 68 formasi, dengan 9 Unit kerja yang tersedia dengan kategori lulusan DIII hingga S1.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Berikut informasi jadwal, syarat umum, hingga unit jabatan dan formasi PPPK 2022 Kemenko PMK:
- Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
-Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
-Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sehat jasmani, rohani serta tak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
3. Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih, disampaikan saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupu terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
9. Mendapatkan ijazah S1, D-IV atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;
10. Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1, D-IV atau D-III paling rendah 2,75 dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Atau konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
12.Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir), disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
13. Pelamar menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
Program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat Kelulusan (Bisa berupa print out, Screenshot, Snapshot, Capture, atau sejenisnya);
14. Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib
menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
Formasi Jabatan Kemenko PMK 2022
1. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK (Setmenko PMK);
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial (Deputi I);
3. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana (Deputi II);
4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan (Deputi III);
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (Deputi IV);
6. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga (Deputi V );
7. Deputi Bidang
Untuk informasi yang lebih lengkap, soal pendaftaran PPPK Kemenko PMK, silakan akses di laman: kemenkopmk.go.id.***
Sentimen: positif (96.8%)