Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Junaidi Saibih
Pihak Baiquni pertanyakan BAP tertanggal mundur CCTV
Alinea.id
Jenis Media: News

Pihak terdakwa Baiquni Wibowo meragukan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terdapat fakta keterangan pelapor terkait dasar pembuatan laporan polisi adalah informasi labfor tentang isi DVR CCTV yang kosong. Padahal, informasi sah dari labfor baru ada pada 24 Agustus 2022 yang termuat dalam Berita Acara Nomor 3337. "PH menanyakan apakah saudari ahli pidana diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Labfor No 3337 atau BAP Saksi labfor, sehingga saudara ahli bisa berpendapat tentang hal-hal yang termuat dalam berita acara labfor," kata Junaidi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12). Menurutnya, pelapor kasus obstruction of justice membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebelum berita acara keluar. Hal itu pun dinilai menjadi bukti bahwa pembuatan LP kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J itu dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah. Sementara, ahli labfor sendiri juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada Berita Acara. Hal ini diperkuat oleh saksi ahli pidana Flora Dianti pada saat pemeriksaan telah diperlihatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) oleh penyidik. "Karena ahli pidana yakin saat dirinya di-BAP, penyidik sudah menunjukan hasil pemeriksaan labfor dalam dokumen Berita Acara," ujarnya. Terlebih, kejanggalan ini juga dikonfirmasi saat pemeriksaan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto. Pada 2 September 2022, saat ahli Hery hadir dalam sidang etik Baiquni, ahli Labfor menyatakan belum pernah membuat berita acara karena masih menunggu konfirmasi Dittipidum Bareskrim. "Analisa memerlukan waktu yang lama karena dilakuan detik per detik, hal ini tertera dalam putusan Sidang Etik Baiquni Wibowo," tuturnya.
Sentimen: negatif (79%)