Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Pilih Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Luhur Priyanto: Jalan Mundur ke Otoritarianisme Kian Lapang
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengamat Ilmu Politik Unismuh Makassar Andi Luhur Priyanto, angkat suara soal kado akhir tahun berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) oleh Pemerintah.
Luhur melihat, Semakin mengokohkan executive aggrandisement. Alias, kemunduran demokrasi.
"Kegentingan macam apa sehingga putusan MK mesti dianulir?," ucap Luhur dikutip dari unggahan twitternya, @luhur_ap (31/12/2022).
Dikatakan Luhur, memang masih ada mekanisme politik di DPR. Tapi menurutnya, meski demikian, dengan komposisi dukungan parpol di DPR saat ini, sulit berharap ada koreksi.
"Jalan mundur ke otoritarianisme kian lapang," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
PERPPU itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengklaim, PERPPU tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, PERPPU tersebut telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Bahkan, kata dia. PERPPU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (57.1%)