Sentimen
Negatif (99%)
31 Des 2022 : 14.26
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja, YLBHI mentahkan dalih perang Ukraina

31 Des 2022 : 14.26 Views 23

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Perppu Cipta Kerja, YLBHI mentahkan dalih perang Ukraina

Pemerintah juga terlihat mengutamakan kehendak investor dan pemodal dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Ini tecermin dari dalih penyusunannya guna memenuhi kepastian hukum bagi pengusaha, bukan kepentingan rakyat.

Bagi YLBHI, pembentukan perppu tersebut juga tak memenuhi syarat penerbitannya, yakni kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa seperti perancangan UU biasa.

"Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan perppu ini. Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi, di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional," paparnya.

Jokowi, sambung YLBHI, semestinya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah beleid sapu jagat (omnibus law) tersebut disahkan. Pangkalnya, mendapat penolakan masif dari seluruh elemen masyarakat.

"Tetapi, saat itu, Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan perppu," cibirnya.

"Penerbitan perppu ini semakin melengkapi ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan, seperti UU Minerba, UU IKN, UU omnibus law Cipta Kerja, revisi UU KPK yang melemahkan, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain," tambahnya.

Di sisi lain, YLBHI turut menyoroti langkah pemerintah yang terus membentuk peraturan turunan UU Cipta Kerja. Padahal, MK telah melarangnya.

Oleh sebab itu, YLBHI mendesak Jokowi dkk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai syarat-syarat yang diperintahkan. Lalu, menarik Perppu Cipta Kerja, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi, serta mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan HAM.

Sentimen: negatif (99.8%)