Sentimen
Positif (98%)
31 Des 2022 : 13.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan, Purwodadi

Kasus: mafia tanah

Konflik Tanah Selama 100 Tahun, Hadi Tjahjanto Akhirnya Serahkan 352 Sertifikat Tanah

31 Des 2022 : 13.11 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Konflik Tanah Selama 100 Tahun, Hadi Tjahjanto Akhirnya Serahkan 352 Sertifikat Tanah

FAJAR.CO.ID, PASURUAN -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto serahkan 352 sertifikat tanah di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah berkonflik selama 100 tahun. Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Menteri Hadi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.

”Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum,” kata Hadi seperti dilansir dari Antara.

Menteri Hadi juga mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.

Apalagi konflik pertanahan di Desa Tambaksari sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. Keberhasilan redistribusi tanah itu merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.

”Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan, juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lain,” ujar Hadi.

Tanah yang disertifikatkan itu sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa itu sempat diduga masuk kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan. Pada 2020, kepala desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut. Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus areal penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Setelah diusulkan menjadi TORA, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menginstruksikan supaya proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan. (ant/jpg/fajar)

Sentimen: positif (98.4%)