Sentimen
Negatif (93%)
31 Des 2022 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Polri akan meladeni gugatan Ferdy Sambo

31 Des 2022 : 11.15 Views 18

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polri akan meladeni gugatan Ferdy Sambo

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meladeni gugatan mantan anggotanya, Ferdy Sambo dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya akan bertemu di sana atas gugatan pemecatan terhadap Sambo oleh Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini bukan langkah yang berbeda dari biasanya. Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

“Pada prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Dedi menyebut, gugatan itu juga hal yang lazim terjadi. Apalagi merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh Sambo sebagai warga negara.

“Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi.

Gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta Timur itu, berisi empat permohonan. Ada pula dua tergugat yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sambo berharap, gugatan ini dapat mencabut putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara, bahkan hak hingga jabatannya juga dapat kembali ke pundaknya.

Secara kenegaraan, hak itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu berbunyi “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”

Sentimen: negatif (93.4%)