Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sempat Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Cabut Gugatannya Sekarang, Ternyata Alasannya…
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Ferdy Sambo sempat membuat heboh karena telah berani melakukan penggugatan kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perihal dicabutnya jabatan Kadiv Propam
Diketahui laporan Ferdy Sambo dikirimnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Sesuai dengan putusan gugatan PTUN pada Keputusan Presiden Republik Indonesia yang tertuang pada 71/POLRI/Tahun2022 mengenai pemberhentian tak hormat kepada seorang perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo yang dilakukan pada 26 September 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri soal PTDH Agar Lepas Jeratan? Netizen: Kok Baru Sekarang?
Usai berita ini menyebar luas di media sosial, banyak yang menyayangkan tindakan Ferdy Sambo.
Karena pemecatannya tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya kepada Brigadir Joshua. Karena tindakannya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua adalah jiwa korsa yang buruk.
Berselang satu hari dari penggugatan, tiba-tiba kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan bahwa cabutan laporan tersebut telah batalkan.
Pihak Ferdy Sambo enggan memberikan detail alasan pencabutan gugatan secara mendadak tersebut.
Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Merasa Jadi Personel Kepolisian Terbaik selama 28 Tahun Mengabdi
Namun yang pasti Arman Hanis menambahkan bahwa upaya gugatan yang sempat dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit adalah bagian dari upaya sah di mata hukum bagi keadilan kliennya.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," Terang Arman pada awak media.
Lantas apa yang menjadi isi pesan gugatan yang sempat dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Berikut diantaranya adalah Ferdy Sambo memberikan gugatan bahwa ia tidak menerima pemecatannya di lembaga Polisi Republik Indonesia.
Baca Juga: Waspada! 4 Hal Ini Sebabkan Pendarahan Otak, Seperti yang Dialami Indra Bekti
Melalui PTUN yang terdaftar pada 29 Desember 2022 dengan nomor seri 476/2022/PTUN.JKT. Di dalamnya terdapat empat permohonan yang diminta Ferdi Sambo kepada Majelis Hakim.
1. Ferdy sambo meminta mengabulkan seluruh tuntutannya.
2. Ferdi sambo ingin membatalkan pemberhentian tidak hormat dari perwira tinggi Polri karena merupakan kebijakan yang tidak sah.
3. Garis sambung meminta kepada Jenderal Listyo sebagai tergugat kedua untuk mengembalikan seluruh hak-haknya sebagai seorang anggota Polri.
4. Ferdy Sambo meminta kerugian kepada Jokowi serta Jenderal Listyo sebagai ganti rugi biaya perkara yang sudah terjadi kepada PTUN
Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tunjukkan Foto Brigadir J saat di Klub Malam, Apa Alasannya?
Itulah 4 poin dari isi pesan gugatan Ferdy Sambo pada PTUN Jakarta, sementara itu pihak kuasa hukum Ferdy Sambo belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal alasan dicabutnya gugatan diatas yang dinilai netizen sangat mendadak.
Sentimen: negatif (96.9%)