Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Febri Diansyah Adu Mulut dengan JPU Soal Motif Sambo, Ahli: Bukan Intinya, Tidak Perlu Dibuktikan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Ada ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di ruang sidang lanjutan kasus Brigadir J.
Pasalnya, Febri dinilai menyudutkan jaksa, dengan bertanya pada saksi ahli bagaimana jadinya jika pada akhirnya jaksa tak bisa membuktikan motif pembunuhan Sambo Cs terhadap Yoshua Hutabarat.
Mulanya, Unand Elwi Danil selaku ahli meringankan sedang bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lalu, kepada Elwi, Febri menanyakan wajib tidaknya motif dibuktikan dalam suatu tindak pidana.
"Kalau (motif) itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi.
Baca Juga: Harga Sembako di Bekasi Mulai Naik Jelang Tahun Baru 2023, Warga Diimbau Tidak Panik
Elwi menegaskan JPU lah pihak yang mesti membuktikan dakwaan Sambo Cs lantaran menjadi pihak yang melayangkan gugatan atau dakwaan.
"Siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat, maka dia yang harus membuktikan gugatannya," ucap Elwi.
"Berarti JPU (yang harus membuktikan kebenaran motif pembunuhan)?" tanya Febri.
"Iya," ujar Elwi.
Lantas muncul pertanyaan ‘sensitif dari Febri, yaitu dia bertanya soal apa yang akan terjadi bilamana Jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Sontak kalimat Febri itu langsung dipotong jaksa.
Baca Juga: Warga Jabar Wajib Berhati-hati saat Rayakan Malam Tahun Baru, Kembang Api Tak Boleh Lebih dari 1,6 Inci
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.
"Izin, Yang Mulia, pertanyaan PH ini tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan (bahwa) jaksa tidak bisa membuktikan," ujar jaksa.
Setelah sempat dilerai hakim ketua Wahyu Imam Santoso, persidangan berlanjut namun ketegangan masih kentara antara kedua pihak.
"Jika seandainya dalam hal, bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" tanya Febri.
"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" potong jaksa.
Baca Juga: Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Pelatih Thailand Ungkap Strategi Bermain Timnya
Menanggapi adu argumen antara tim hukum PC dan JPU, Elwi segera menjelaskan jawaban terkait motif.
Menurutnya, motif harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada tewasnya korban sebagaimana dakwaan pembunuhan berencana.
Namun, Jika nantinya JPU tidak berhasil membuktikan motif, hal itu tak jadi soal, sebab motif merupakan bagian terpisah sebagai pertimbangan dalam kejanggalan kasus.
"Sudah saya jelaskan di awal, motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, tidak masuk akal ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat motif. Sehingga, motif menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata dia.
Artinya, jika motif tidak bisa dibuktikan, JPU tetap bisa membuktikan adanya kesengajaan dalam perkara yang menjerat Sambo. ***
Sentimen: netral (99.2%)